Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi Oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2023 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN TRANSMIGRASI OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH KEPADA TRANSMIGRAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 Januari 2023 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 98 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 Januari 2023 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi Oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Uu 15-1997 Tentang Ketransmigrasian