Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 13/PRT/M/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Juli 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1077 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Agustus 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah