Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
Nomor | 21 |
Tahun | 2021 |
Tentang | JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Desember 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 630 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Juni 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 Tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan