Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
| Nomor | 28 |
| Tahun | 2009 |
| Tentang | PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 September 2009 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara |
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 341 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 September 2009 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara