Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2024 |
| Tentang | Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Juni 2024 |
| Pejabat yang Menetapkan | MAHENDRA SIREGAR |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 13 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Juli 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah