Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor3
Tahun2024
TentangPENYELENGGARAAN INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Februari 2024
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan5/OJK
Nomor Tambahan73/OJK
Tanggal Pengundangan19 Februari 2024
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :