Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /pojk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor19/POJK.05/2021
Tahun2021
TentangPENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan217
Nomor Tambahan6724
Tanggal Pengundangan15 September 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :