Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor33
Tahun2018
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1312
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :