Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 15 |
| Tahun | 2023 |
| Tentang | KAMPANYE PEMILIHAN UMUM |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Juli 2023 |
| Pejabat yang Menetapkan | HASYIM ASY’ARI |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 548 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Juli 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum