Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 2023 |
| Tentang | DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 01 September 2023 |
| Pejabat yang Menetapkan | HASYIM ASY’ARI |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 696 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 September 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum