Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 14 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 April 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 515 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 April 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemiliahn Umum Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daearah Sebagaiamana Telah Diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013
Diubah Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum