Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor72
Tahun2008
TentangNOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan168
Nomor Tambahan4917
Tanggal Pengundangan10 November 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum