Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Pengawasan Barang Kena Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1997
TentangPENGAWASAN BARANG KENA CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan3669
Tanggal Pengundangan29 Januari 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum