Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948 Tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1948
TentangPEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1948 Tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum