Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
Nomor | 6 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 April 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 669 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 April 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi