Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
Nomor | 4 |
Tahun | 2013 |
Tentang | JABATAN, KELAS JABATAN DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Desember 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1566 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi