Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/menlhk/setjen/kum.1/3/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/menhut-ii/2014 Tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 360 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 April 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Kegiatan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Areal yang Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi