Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/menlhk/setjen/kum.1/3/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/menhut-ii/2014 Tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.30/MENHUT-II/2014 TENTANG INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan360
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 April 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum