Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/menlhk-setjen/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Areal yang Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.77/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun2016
TentangTATA CARA PENANGANAN AREAL YANG TERBAKAR DALAM IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan86
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Januari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum