Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/permen-kp/2016 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor56/PERMEN-KP/2016
Tahun2016
TentangLarangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1999
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum