Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/permen-kp/2015 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Pelagicus Spp.)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor1/PERMEN-KP/2015
Tahun2015
TentangPENANGKAPAN LOBSTER (PANULIRUS SPP.), KEPITING (SCYLLA SPP.), DAN RAJUNGAN (PORTUNUS PELAGICUS SPP.)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Januari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum