Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/permen-kp/2015 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Pelagicus Spp.)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
Nomor | 1/PERMEN-KP/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENANGKAPAN LOBSTER (PANULIRUS SPP.), KEPITING (SCYLLA SPP.), DAN RAJUNGAN (PORTUNUS PELAGICUS SPP.) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Januari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 7 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia