Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/permen-kp/2015 Tahun 2015 Tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
Nomor | 15/PERMEN-KP/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 Mei 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 Tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 798 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Mei 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 Tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan