Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 78 |
Nomor Tambahan | 6668 |
Tanggal Pengundangan | 17 Maret 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/pojk.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/pojk.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah