Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/pojk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/pojk.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor38/POJK.05/2020
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 69/POJK.05/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan149
Nomor Tambahan6527
Tanggal Pengundangan18 Juni 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum