Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
Singkatan Jenis/Bentuk PeraturanUU
Nomor15
Tahun2004
Nama PeraturanUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Pemrakarsa Terjemah ResmiBADAN PEMERIKSA KEUANGAN