Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
Singkatan Jenis/Bentuk PeraturanPP
Nomor45
Tahun2005
Nama PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Pemrakarsa Terjemah ResmiKEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA