Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
Singkatan Jenis/Bentuk PeraturanPP
Nomor44
Tahun2015
Nama PeraturanPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pemrakarsa Terjemah ResmiBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN