Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
Singkatan Jenis/Bentuk PeraturanPP
Nomor37
Tahun2021
Nama PeraturanPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pemrakarsa Terjemah ResmiKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN