Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
Singkatan Jenis/Bentuk PeraturanPERMEN
Nomor213/PMK.03/2016
Tahun2016
Nama PeraturanPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213/PMK.03/2016 TENTANG JENIS DOKUMEN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN YANG WAJIB DISIMPAN OLEH WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA, DAN TATA CARA PENGELOLAANNYA
Pemrakarsa Terjemah ResmiKEMENTERIAN KEUANGAN