Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Nomor | PM 61 |
Tahun | 2017 |
Nama Peraturan | PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 61 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 28 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 121 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 121) TENTANG PERSYARATAN-PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN DALAM NEGERI, INTERNASIONAL DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL {CERTIFICATION AND OPERATING REQUIREMENTS : DOMESTIC, FLAG AND SUPPLEMENTAL AIR CARRIERS) |
Pemrakarsa Terjemah Resmi | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |