Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
Singkatan Jenis/Bentuk PeraturanPERDA
Nomor101
Tahun2017
Nama PeraturanPERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 101 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Pemrakarsa Terjemah ResmiPROVINSI DKI JAKARTA