PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 181/PUU-XXII/2024 TAHUN 2024
Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
| Jenis/Bentuk Peraturan | PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI |
|---|---|
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PUTUSAN MK |
| Nomor | 181/PUU-XXII/2024 |
| Tahun | 2024 |
| Tentang | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |