PERMEN 1996
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996
Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing
Dicabut Oleh :Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional