Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor Kep 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika