Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu Pada Subsektor Peternakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor11
Tahun2024
TentangKriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal18 Oktober 2024