Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor9
Tahun2025
TentangPegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal30 September 2025
Diundangkan Tanggal07 Oktober 2025