Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LUAR NEGERI |
Nomor | 2 |
Tahun | 2025 |
Tentang | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah |
Ditetapkan Tanggal | 13 Februari 2025 |
Diundangkan Tanggal | 05 Maret 2025 |