Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor26
Tahun2024
TentangKategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Ditetapkan Tanggal25 November 2024
Diundangkan Tanggal28 November 2024