Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor5
Tahun2024
TentangTeknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2024
Diundangkan Tanggal13 Mei 2024