Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/pojk.03/2017 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor20
Tahun2024
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 50/POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO) BAGI BANK UMUM
Ditetapkan Tanggal01 November 2024
Diundangkan Tanggal08 November 2024