Perubahan Atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, Atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN |
Nomor | 5 |
Tahun | 2024 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu |
Ditetapkan Tanggal | 07 November 2024 |
Diundangkan Tanggal | 14 November 2024 |