Perubahan Atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, Atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor5
Tahun2024
TentangPerubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Ditetapkan Tanggal07 November 2024
Diundangkan Tanggal14 November 2024