Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1954
TentangPENGUBAHAN NAMA PROPINSI SUNDA KECIL MENJADI PROPINSI NUSA TENGGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan66
Nomor Tambahan595
Tanggal Pengundangan05 Februari 2036
Pejabat Pengundangan