Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951 Tentang Memperpanjang Berlakunya Opcenten Atas Beberapa Macam Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1951
TentangMEMPERPANJANG BERLAKUNYA OPCENTEN ATAS BEBERAPA MACAM CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan