Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1958 Tentang Penambahan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1958
TentangPENAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 27) TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan156
Nomor Tambahan1684
Tanggal Pengundangan31 Desember 1958
Pejabat Pengundangan