Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1958 Tentang Penambahan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 1958 |
Tentang | PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 27) TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1958 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 156 |
Nomor Tambahan | 1684 |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 1958 |
Pejabat Pengundangan |