Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1957 Tentang Penetapan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1957
TentangPENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAPRAJA JAKARTA RAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan50
Nomor Tambahan1274
Tanggal Pengundangan05 Juli 1957
Pejabat Pengundangan