Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar, dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 1956 |
| Tentang | PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Kota Banda Aceh di Aceh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Kota Pematangsiantar di Provinsi Sumatera Utara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2833 |
| Jumlah diDownload | 317 |
| Tahun Pengundangan | 1956 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 59 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 November 1956 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Kota Banda Aceh di Aceh
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Kota Pematangsiantar di Provinsi Sumatera Utara