Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Militer Pasal 34 Ayat 5 Stbl 1939 Nomor 582 Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1953
TentangMEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN MILITER PASAL 34 AYAT 5 STBL 1939 NOMOR 582 SEPANJANG MENGENAI URUSAN PERUMAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan432
Tanggal Pengundangan07 Juli 1953
Pejabat Pengundangan