Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Militer Pasal 34 Ayat 5 Stbl 1939 Nomor 582 Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1953
TentangMEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN MILITER PASAL 34 AYAT 5 STBL 1939 NOMOR 582 SEPANJANG MENGENAI URUSAN PERUMAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9388
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan432
Tanggal Pengundangan07 Juli 1953
Pejabat Pengundangan