Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1957 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956 (undang-undang Nomor 1 Tahun 1957)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1957
TentangPERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1951 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956 (UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1957)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 1957
Pejabat Pengundangan