Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1955 Tentang Pengubahan dan Tambahan Pasal 4 Undang-undang No. 18 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 48 Tahun 1953 )

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1955
TentangPENGUBAHAN DAN TAMBAHAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NO. 48 TAHUN 1953 )
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Mei 1955
Pejabat Pengundangan