Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1953
TentangMEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA 1948 NOMOR 141)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5792
Jumlah diDownload129
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan375
Tanggal Pengundangan26 Februari 1953
Pejabat Pengundangan