Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1953
TentangMEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA 1948 NOMOR 141)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan375
Tanggal Pengundangan26 Februari 1953
Pejabat Pengundangan