Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 25 |
Nomor Tambahan | 375 |
Tanggal Pengundangan | 26 Februari 1953 |
Pejabat Pengundangan |