Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1952 Tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan untuk Tahun 1952

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1952
TentangPUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN UNTUK TAHUN 1952
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan