Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1952 Tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan untuk Tahun 1952
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 6 |
Tahun | 1952 |
Tentang | PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN UNTUK TAHUN 1952 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9816 |
Jumlah diDownload | 2 |